Putusan PTUN BANDUNG Nomor 137/G/2017/PTUN.BDG |
|
Nomor | 137/G/2017/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 137/G/2017/PTUN.BDG |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ing Widi Rahayu |
Hakim Anggota | Jusak Sindar, Mursalin Nadjib |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------------ Mengadili :-----------------------------------------------------Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;----------------- Dalam pokok perkara :--------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------2. Menyatakan batal surat keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 375/Desa Sukamaju Tanggal 02-2-1996, Gambar Situasi Nomor 224/1996 tanggal 08-01-1996, Luas 455 m (empat ratus lima puluh lima meter persegi), Tercatat atas nama Edja Kalmawidjaya.;------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 375/Desa Sukamaju Tanggal 02-2-1996, Gambar Situasi Nomor 224/1996 tanggal 08-01-1996, Luas 455 m (empat ratus lima puluh lima meter persegi), Tercatat atas nama Edja Kalmawidjaya.;-------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intevensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.345.000 (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;--------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/G/2017/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 137/G/2017/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 52 K/TUN/2019
Pertama : 137/G/2017/PTUN.BDG
Statistik202201