Putusan PN PADANG Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN.Pdg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2016/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutedjo |
Hakim Anggota | Sri Hartati, Yose Ana Roslinda |
Panitera | Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa GUSRIZAL CAN Pgl MAMAK UJANG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan primair; oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;2. Menyatakan Terdakwa GUSRIZAL CAN Pgl MAMAK UJANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan subsidair;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket besar yang terbungkus dengan plastik bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis habu-shabu;- 3 (tiga) paket sedang yang terbungkus dengan plastik bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis habu-shabu;- 1 (satu) buah uncang warna hitam berisikan 16 (enam bekas) paket kecil yang terbungkus dengan plastik klip bening berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis habu-shabu;- 11 (sebelas) paket sedang terbungkus dengan plastik warna hitam berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis shabu-shabu;- 2 (dua) paket kecil yang terbungkus dengan plastic warna kuning berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis habu-shabu;- 1 (satu) unit timbangan digital merk Sonic warna hitam;- 1 (satu) buah bong berisi air yang terbuat dari botol kaca warna hijau pada ujungnya terpasang sebuah kompeng merah dan dua pipet kecil serta pirek kaca;- 3 (tiga) pak plstik klep sebagai pembungkus shabu-shabu;- 1 (satu) bungkus potongan platik warna hitam sebagai pembungkus shabu-shabu;- 1 (satu) potongan plastik warna kuning sebagai pembungkus shabu-shabu;- 60 (enam puluh) buah potongan pipet warna hitam sebagai pembungkus habu-shabu;- 4 (empat) buah pipet besar sebagai sendok shabu-shabu;- 2 (dua) buah jarum sebagai kompor;- 2 (dua) buah pirek kaca dan 1 (satu) unit HP lipat Merj Samsung warna unggu;- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru;- 1 (satu) buah dompet warna coklat;- 1 (satu) buah dompet warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2016/PN.Pdg
Statistik352