Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 732/Pid.SUS/2013/PN.RHL |
|
Nomor | 732/Pid.SUS/2013/PN.RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwanta |
Hakim Anggota | Zia Ul Jannah Idris, Rudy H.p. Pelawi |
Panitera | Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 06 (ENAM) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN Bin IBRAHIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN Bin IBRAHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menjatukan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000.(Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Memerintahkan barang bukti berupa :??? 32 (tiga puluh dua) paket / bungkus kecil plastic bening berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu??? 1 (satu) bungkus plastic berisikan plastic plastic kosong??? 1 (satu) buah gunting??? 1 (satu) buah tabung plastic warna hitam bertutup warna putih??? 1 (satu) buah tabung minyak rambut merk GATSBY WAX warna abu-abu bertutup warna hitam??? 1 (satu) buah isolasi kecil warna putih bening??? 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih Dirampas untuk dimusnahkan??? Uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)Dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Ridwan alias Iwan Bin Ibrahim7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 732/Pid.SUS/2013/PN.RHL.zip
- Download PDF
- 732/Pid.SUS/2013/PN.RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pid.SUS/2013/PN.RHL
Statistik146