- Menyatakan Terdakwa 1.La Baria T Bin La Timbangi,Terdakwa 2. La Sili Bin Lampunu, Terdakwa 3.La Murani Bin La Iha, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa 1.La Baria T Bin La Timbangi,Terdakwa 2. La Sili Bin Lampunu, Terdakwa 3.La Murani Bin La Iha, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan kesempatan main judi sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada terda5wa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN RAHA Nomor 165/Pid.B/2018/PN Rah |
|
Nomor | 165/Pid.B/2018/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldo Adrian Hutapea, Br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ??? 2 (dua) set pasang kartu joker; Dirampas untuk dimusnahkan; ??? 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah); ??? 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); ??? 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); ??? 3 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupaih); ??? 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah); Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.B/2018/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 165/Pid.B/2018/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2018/PN Rah
Statistik4613