- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV, Tergugat Konvensi V, untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah pembeli yang tidak beritikad baik ;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V, adalah ahli waris yang sah dari pasangan Almarhumah Ny. DORIANA (TAN OEN NIO) dengan Almarhum ADI SUTINA (LIM SOEI TEK) ;
- Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di :
- Jalan Gardu Tinggi No. 11, 13,15 dan 17 Rt. III Rw. VII Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tercatat Sertifikat Hak Milik Nomor 45/Sukasari, seluas 426 M2 semula atas nama LIM SOEI TEK sekarang atas nama RONNY COSINOVA (Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) dan ;
- Jalan Gardu Tinggi Nomor 23 RT. III RW. VII Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tercatat Sertifikat Hak Milik No.46/Sukasari, seluas 102 M2 semula atas nama LIM SOEI TEK sekarang atas nama RONNY COSINOVA (Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) ;
Putusan PN BOGOR Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Bgr |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rr. Dewi Lestari Nuroso |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota 1: Anna Yulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI Adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V ; 6. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Jual Beli No.14/2007 tanggal 2 Februari 2007, atas sertifikat Hak Milik No. 45/Sukasari dan Akta Jual Beli No. 12/2007 tanggal 2 Februari 2007, atas Sertifikat Hak Milik No. 46/Sukasari yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris di Bogor DEDE MUNAJAT ,SH. ; 7. Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menempati/menguasai tanah dan bangunan di Jalan Gardu Tinggi No. 11, 13,15 dan 17 Rt. III Rw. VII Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tercatat Sertifikat Hak Milik Nomor 45/Sukasari dan di Jalan Gardu Tinggi Nomor 23 RT. III RW. VII Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tercatat sertifikat Hak Milik No. 46/Sukasari, dengan atau tanpa ijin dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) ; 8. Menyatakan Pengugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V, telah dirugikan secara materiil karena perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang menempati dan menguasai tanah dan bangunan di Jalan Gardu Tinggi No. 11, 13,15 dan 17 Rt. III Rw. VII Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tercatat Sertifikat Hak Milik Nomor 45/Sukasari dan Jalan Gardu Tinggi Nomor 23 RT. III RW. VII Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tercatat Sertifikat Hak Milik No. 46/Sukasari, dengan atau tanpa ijin dari Penggugat Rekonvensi ; 9. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V, dengan membayar kerugian Materiil total sebasar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ; 10. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gardu Tinggi No.11, 13,15 dan 17 Rt. III Rw. VII Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tercatat Sertifikat Hak Milik Nomor 45/Sukasari dan di Jalan Gardu Tinggi Nomor 23 RT. III RW. VII Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tercatat Sertifikat Hak Milik No. 46/Sukasari yang semula atas nama LIM SOEI TEK sekarang atas nama RONNY COSINOVA (Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) ; 11. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan tanah dan bangunan di Jalan Gardu Tinggi No.11, 13,15 dan 17 Rt. III Rw. VII Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tercatat Sertifikat Hak Milik Nomor 45/Sukasari dan di Jalan Gardu Tinggi Nomor 23 RT. III RW. VII Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tercatat Sertifikat Hak Milik No.46/Sukasari dalam keadaan kosong dan bersih, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara ; 12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi ? Kantor Pertanahan Negara Kota Bogor untuk mencoret dan mengembalikan kepada keadaan semula pada buku tanah, atas Sertifikat Hak Milik Nomor 45/Sukasari yang terakhir tercatat atas nama nama RONNY COSINOVA atas dasar akta jual beli No.1 4/2007 tanggal tanggal 2 Februari 2007 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 46/Sukasari yang terakhir tercatat atas nama RONNY COSINOVA atas dasar akta jual beli No. 12/2007 tanggal 2 Februarai 2007, yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 13. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.066..000,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1747 K/Pdt/2022
Pertama : 16/Pdt.G/2018/PN.Bgr
Statistik8546