Putusan PTA SEMARANG Nomor 209/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat209/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z., M.ag., Drs H. M. Ali Asyhar |
Panitera | Adjuri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 1121/Pdt.G/ 2016/PA.Rbg, tanggal 13 Juni 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding; DENGAN MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 631.000,00 (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 209/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 209/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 1121/Pdt.G/2016/PA.Rbg
Statistik3026