- Menyatakan terdakwa JUANDA SAPUTRA LUBIS alias NANDA Bin SAMSUL LUBIStersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUANDA SAPUTRA LUBIS alias NANDA Bin SAMSUL LUBISdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus plastik bening besar berlapis plastik bening dan hitam berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 2(dua) bungkus kue salai Hoya Bakery ;
- 2(dua) bungkus keripik ubi;
- 2(dua) Tabung bedak merk Theraskin (Cream pagi dan Cream malam);
- 1(satu) Unit Handphone merk strawberry warna coklat beserta SIM card dengan Nomor 0822 8791 8983;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 207/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara . 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 144 PK/PID.SUS/2019
Pertama : 207/ Pid.Sus/2018/PN Rhl
Statistik1914