Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 796/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR |
|
Nomor | 796/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | F.x. Supriyadi |
Hakim Anggota | Sutedjo Bomantoro, Didik Wuryanto |
Panitera | Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? ;---------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------??? 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,30 gram (berat netto 0,1064 gram atau sisa setelah diperiksa di Lab berat netto 0,0885 gram) ;---------------------------------Digunakan Dalam Perkara Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;---------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | â∠ÂSebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiriââˆ|
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 796/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.zip
- Download PDF
- 796/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 796/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
Statistik6014