Putusan PN KEFAMENANU Nomor 21/Pdt.P/2017/PN Kfm |
|
Nomor | 21/Pdt.P/2017/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | 21 PERMOHONAN 2017ALBERTUS TILISVERONIKA BETIGANTI NAMACHRISTINA MANU |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yefri Bimusu |
Panitera | Christina Manu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;2. Menetapkan sah menurut hukum nama Pemohon I yang sebelumnya ditulis dengan nama : LAMBERTUS TILIS, anak laki-laki dari suami/isteri Benediktus Tilis (Ayah) dan Veronika Makin Faot (Ibu) dan VERONIKA BETI, anak perempuan dari suami/isteri Dominikus Beti (Ayah) dan Maria Tampani (Ibu), sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No.439/2004 tanggal 2 Juli 2004 dan sebagaimana ditulis dalam Kutipan Akta Pengesahan Anak No.424/2004 tanggal 12 Juli 2004 atas nama MIKHAEL ELI TILIS, (anak pertama) laki-laki dari suami/isteri LAMBERTUS TILIS (ayah) dan Veronika Beti (ibu), adalah salah sehingga harus dirubah atau ganti menjadi yang sebenarnya dengan nama : ALBERTUS TILIS, anak laki-laki dari suami/isteri Benediktus Tilis (Ayah) dan Veronika Makin Faot (Ibu) dan VERONIKA BETI, anak perempuan dari suami/isteri Dominikus Beti (Ayah) dan Maria Tampani (Ibu), sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No.439/2004 tanggal 2 Juli 2004 dan sebagaimana ditulis dalam Kutipan Akta Pengesahan Anak No.424/2004 tanggal 12 Juli 2004 atas nama MIKHAEL ELI TILIS, (anak pertama) laki-laki dari suami/isteri ALBERTUS TILIS (ayah) dan VERONIKA BETI (ibu) dan sebagaimana dalam dokumen-dokumen lainnya atas nama para pemohon dan dokumen atas nama anak-anak para pemohon;3. Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara setelah mendapat turunan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap agar dapat dirubah atau diganti atau dibuat catatan pinggir dokumen nama pemohon I pada dokumen-dokumen pemohon I dan dokumen-dokumen lainnya atas nama para pemohon dan dokumen atas nama anak-anak para pemohon yang sebenarnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang diperuntukan untuk keperluan itu;4. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada para pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.432.000.00.- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.P/2017/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.P/2017/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.P/2017/PN Kfm
Statistik377