- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari nang Sekar (Alm);
- Menyatakan Para Penggugat selaku Pemilik yang sah atas bidang tanah yaitu :
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Srp |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2018/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andrik Dewantara, Hakim Anggota Kukuh Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara a. Bidang tanah dengan luas 610 m2 yang terletak di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik I Made Gitang Sebelah Timur : Jalan Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah Milik I Made Gitang b. Bidang tanah dengan luas 1970 m2 yang terletak di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik I Made Gitang Sebelah Timur : Tanah Milik I Nyoman Suparta Selatan : Jalan Sebelah Barat:Jalan 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum 5. Menyatakan sertifikat yang berkaitan dengan kedua obyek sengketa berupa : a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 893 atas nama I GEDE MUNIL dengan luas 610 m2 yang terletak di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik I Made Gitang Sebelah Timur : Jalan Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah Milik I Made Gitang b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 894 atas nama I GEDE MUNIL (TERGUGAT I) dengan luas 1970 m2 yang terletak di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik I Made Gitang Sebelah Timur : Tanah Milik I Nyoman Suparta Selatan : Jalan Sebelah Barat : Jalan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mempunyai hak atas tanah a quo untuk menyerahkan tanah kembali kepada Para Penggugat secara lansia, dan bila perlu dengan bantuan alat negara: a. Bidang tanah dengan luas 610 m2 yang terletak di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik I Made Gitang Sebelah Timur : Jalan Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah Milik I Made Gitang b. Bidang tanah dengan luas 1970 m2 yang terletak di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik I Made Gitang Sebelah Timur : Tanah Milik I Nyoman Suparta Selatan : Jalan Sebelah Barat:Jalan 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.956.000,-(tujuh juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2018/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2018/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 198/Pdt/2018/PT DPS
Peninjauan Kembali : 46 PK/Pdt/2020
Pertama : 22/Pdt.G/2018/PN Srp
Statistik11631