- DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah Wilayah Usaha Pier I, Pier II dan Pier III, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 dan berwenang atas Wilayah-Wilayah Usaha Kawasan Berikat diantaranya Kawasan Pelabuhan Pier I, Pier II dan Pier III (sepanjang kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong), terdiri dari:
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 70/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H.cakra Alam. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Taufan Mandala., Um hakim Anggota 2: Ronald Salnofri Bya |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahmisar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menolak permohonan provisi dari Penggugat; II. DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi dari Tergugat; III. DALAM POKOK PERKARA: - Sebelah Utara : adalah Laut Jawa dan Kavling Industri; - Sebelah Selatan : adalah Sungai Tiram dan Satuan Air; - Sebelah Barat : adalah Cakung Drain; - Sebelah Timur : adalah Sungai Blencong, Kawasan Industri dan Gudang Amunisi TNI AL. 3. Menyatakan setiap hasil usaha revitalisasi dan reklamasi di wilayah usaha Penggugat adalah merupakan hak Penggugat; 4. Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah; 6. Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda batal demi hukum; 7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan Pembangunan dan Pemanfaatan maupun kegiatan/aktifitas apapun atas Wilayah Usaha Pier I, Pier II dan Pier III hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp773.355.050.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah); 9. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan Pembangunan dan Pemanfaatan maupun kegiatan/aktifitas apapun di Wilayah Usaha Penggugat yang meliputi Bibir Pantai sepanjang 1.700 m mulai dari Muara Cakung Draine sampai dengan Sungai Blencong, Pier I, Pier II dan Pier III hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, yaitu sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; 11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi Putusan; 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; IV. DALAM REKONPENSI: DALAM PROVISI: - Menyatakan permohonan provisi ditolak; DALAM EKSEPSI: - Menerima eksepsi Tergugat Rekonpensi; -Menyatakan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi kabur/tidak jelas (obscuur libel) DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; V. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.836.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 754/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 2226 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 735 PK/Pdt/2020
Pertama : 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr
Statistik514291