Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 2/Pdt.G/2018/PN.KLt |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2018/PN.KLt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili.sh. |
Hakim Anggota | Denihendra St Panduko, Mhferi Delinsyah |
Panitera | -eddy Santoso |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan secara hukum tanah / lahan dengan luas 40 ha dengan ukuran serta letak sebagai berikut :A. Untuk seluas 21 ha dengan ukuran Lebar = 438 meter, Panjang = 486 meter dengan luas = 212.868 M dengan batas ??? batas sebagai berikut ;??? Sebelah Utara berbatas dengan kanal, tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .??? Sebelah Selatan berbatas dengan kebun sawit masyarakat.??? Sebelah Timur berbatas dengan kanal / kebun sawit masyarakat/ Fahruddin.??? Sebelah Barat berbatas dengan tanah / lahan Kelompok Tani serumpun jayaB. Untuk seluas 19 ha dengan ukuran Lebar = 403 meter, Panjang = 480 meter dengan luas = 193.440 M dengan batas ??? batas sebagai berikut ;??? Sebelah Utara berbatas dengan kanal, tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .??? Sebelah Selatan berbatas dengan kanal, tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .??? Sebelah Timur berbatas dengan kanal / kebun sawit masyarakat.??? Sebelah Barat berbatas dengan tanah / lahan Kelompok Tani serumpun jaya.Terletak dahulu sebelum Pemekaran wilayah di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi sekarang sesudah pemekaran bernama Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang merupakan bahagian dari tanah / lahan milik Kelompok Tani Serumpun Jaya, adalah sah secara hukum milik Penggugat ;- Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar 168.609.640,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah), dengan perincian berdasarkan kalkulasi hasil dari panen kayu akasia : 1 ha (hektar) bidang tanah yang ditanami akasia apabila dipanen menghasilkan sebesar Rp 4. 215.241,- x 40 ha (hektar) = Rp. 168.609.640,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah);- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI:- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.335.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PDT/2018/PT JMB
Kasasi : 1421 K/Pdt/2019
Pertama : 2/Pdt.G/2018/PN.KLt
Statistik11353