- Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Tergugat;
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Akta-akta tersebut dibawah ini :
- Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 151 tanggal 19 Desember 2013 yang dibuat di hadapan Notaris FANY YULISTIANTO SETIABUDI, S.H., M.M., M.Kn., antara SEPTIWIYANI sebagai Pihak Penjual dengan PT. MITRA BUANA NIAGA sebagai Pembeli atas objek sebidang tanah Pertanian Hak Milik Nomor 449/ Desa Dadapan, yang terletak di Kelurahan Dadapan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 14 Juli 1995, nomor 5006, seluas 5.980 m2, sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, tanggal 20 September 1995 tertulis atas nama SEPTIWIYANI;
- Akta Kuasa Untuk Menjual nomor: 152 tanggal 19 Desember 2013 yang dibuat di hadapan Notaris FANY YULISTIANTO SETIABUDI, S.H., M.M., M.Kn., dari SEPTIWIYANI kepada Ir. NURULHAQI ASRI, untuk dan atas nama pemberi kuasa, menjual, mengoperkan, atau dengan cara lain melepaskan hak dan menyerahkan kepada pihak lain atau kepada yang diberi kuasa sendiri atas sebidang tanah Pertanian Hak Milik Nomor 449/Desa Dadapan, yang terletak di Kelurahan Dadapan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 14 Juli 1995, nomor 5006, seluas 5.980 m2, sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, tanggal 20 September 1995 tertulis atas nama SEPTIWIYANI;
- Akta Jual Beli (AJB) nomor: 11/2014 tanggal 10 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) FANY YULISTIANTO SETIABUDI, S.H., M.M., M.Kn., antara Ir. NURULHAQI ASRI (kuasa dari SEPTIWIYANI) selaku Penjual dengan PT. MITRA BUANA NIAGA selaku Pembeli Hak Guna Bangunan nomor: 23/desa DADAPAN, atas sebidang tanah sebagaimana diuiraikan dalam Gambar Situasi tanggal 14 Juli 1995, nomor: 5006, seluas 5.980 m 2;
- Menyatakan sah Sertifikat Hak Guna Bangunan 213/ desa Dadapan yang terletak di Desa Dadapan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi ? Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi nomor: 00359/DADAPAN/2015 tertanggal 22 Desember 2015 seluas 98.862 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Jalan Raya;
- Sebelah selatan : tanah hak milik PT. Mitra Buana Niaga;
- Sebelah timur : Jalan Desa;
- Sebelah barat : tanah hak milik PT. Mitra Buana Niaga.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum atas perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
- Mengklaim telah memiliki hak atas tanah yang terdapat dalam bagian SHGB 213/ desa Dadapan yang terletak di Desa Dadapan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi ? Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi nomor: 00359/DADAPAN/2015 tertanggal 22 Desember 2015 seluas 98.862 m2 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi atas nama PT. MITRA BUANA NIAGA;
- Memasuki area tanah SHGB 213/ desa Dadapan, memasang patok-patok dan memakai tanah milik Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 273/ desa Dadapan yang terletak di desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan gambar situasi nomor: 2547/1986 seluas 6130 m2 atas nama MISARI tertanggal 15 Mei 1986 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XIV, Turut Tergugat XV, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan atas perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.312.000,00 (empat juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 282/Pdt.G/2018/PN Byw |
|
Nomor | 282/Pdt.G/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hernawan, Hakim Anggota 1: Dedy Heriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi atas nama PT. MITRA BUANA NIAGA; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2552 K/Pdt/2020
Pertama : 282/Pdt.G/2018/PN Byw
Statistik17686