Putusan PTUN AMBON Nomor 13/G/2015/PTUN.ABN |
|
Nomor | 13/G/2015/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sanny Pattipeilohy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Erick S. Sihombing, - Hakim Anggota Ii : Frans Ch. Subroto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Saniri Negeri Sameth Nomor : 01/KPTS/SNS/2015 Tanggal 26 Pebruari 2015 Tentang Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah ; 3. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-393 Tahun 2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku ; 4. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Saniri Negeri Sameth Nomor : 01/KPTS/SNS/2015 Tanggal 26 Pebruari 2015 Tentang Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah ; 5. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-393 Tahun 2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku ; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 311.000,- (Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/G/2015/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 13/G/2015/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 206 PK/TUN/2017
Pertama : 13/G/2015/PTUN.ABN
Banding : 12/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik258118