Putusan PTA BENGKULU Nomor 03/Pdt.G/2016/PTA.Bn |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2016/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Humam Iskandar |
Hakim Anggota | H. Mohd. Senil Jahidan, Dra. Hj. Musla Kartini. M. Zen |
Panitera | Irmawati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor 0207/Pdt.G/2015/PA.AGM, tanggal 16 Desember 2015 Masehi, bertepatan tanggal 4 Rabiul Awal 1437 Hijriyah DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Arga Makmur;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arga Makmur untuk menyampaikan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan mereka dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yaitu :2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa emas murni 24 karat seberat 10 gram;2.3. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama : Mawar dan Kenanga sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau menikah setiap bulan minimal sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), diluar biaya pendidikan dan kesehatan;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan menghukum Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2016 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/Pdt.G/2016/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 03/Pdt.G/2016/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 03/Pdt.G/2016/PTA.Bn
Pertama : 0207/Pdt.G/2015/PA.Agm
Statistik7310