Putusan PTA MAKASSAR Nomor 98/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 98_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Amiruddin Tjiama, Masrur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh para Penggugat/Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 148/Pdt.G/2013/PA Tkl., tanggal 17 Juli 2014 M., bertepatan tanggal 19 Ramadhan 1435 H. yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :1. Menolak gugatan para Penggugat sebagian dan tidak menerima selainnya2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Takalar untuk mengangkat sita jaminan atas obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara sita jaminan tanggal 24 Maret 2014 yaitu sepetak tanah persawahan seluas lebih kurang 2.837 m2; ( dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh meter persegi ) yang terletak di Kampung Bura?ne, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : tanah dan bangunan Nona Suing, tanah dan rumah Kadir Dg. Tombong, tanah dan rumah Nasir Dg Nanring, tanah dan rumah Jumakking Dg. Sutte.- Sebelah Timur : tanah dan rumah Risma, tanah dan rumah Nambung Dg. Beta, tanah dan rumah Rusli, tanah Muhtar dan H. Abd. Azis Dg. Situju.- Sebelah Selatan : tanah H.Suardi Dg. Rurung.- Sebelah Barat : tanah Hj. Puttiri Dg. Sompa.3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.966.000,00 (tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).- Menghukum para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding, sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 98/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2013/PA Tkl
Banding : 98/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Statistik5134