- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya
- Menolak eksepsiTergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga serta berlaku dan mengikat kepada semua pihak :
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung atas nama YAHYA A. DIMPEK (Ukun Dese) tertanggal 26 Agustus 2010;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama M. KATINTING, ISAH, TUAN TIKUNG, SANTOSO tertanggal 16 Agustus2011;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama ARBET, Cs. tertanggal 21 Juli 2012;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 13 Juli 2012;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SUHARDI, EG tertanggal 3 Juli 2012;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 20 Juli 2012;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SUHARDI, EG tertanggal 3 Juli 2012;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama TUAH tertanggal 03 Agustus 2012;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung atas nama YAHYA A. DIMPEK (Ukun Dese) tertanggal 26 Agustus 2010;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama M. KATINTING, ISAH, TUAN TIKUNG, SANTOSO tertanggal 16 Agustus2011;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama ARBET, Cs. tertanggal 21 Juli 2012;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 13 Juli 2012;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SUHARDI, EG tertanggal 3 Juli 2012;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 20 Juli 2012;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SUHARDI, EG tertanggal 3 Juli 2012;
- Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama TUAH tertanggal 03 Agustus 2012;
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum kepada Para TergugatKonpensi / Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara, yang hingga kini ditetapkan sebesarRp. 7.077.000,-(tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Klk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Emna Aulia, hakim Anggota 2: Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI; DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 6.170.500 m2 (617 ha) yang terletak di Desa Sumber Makmur F-5, Kecamatan Dadahup (dahulu Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung) Kabupaten Kapuas, beserta segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalamnya, berdasarkan : 4. Menyatakan Pengggat berhak untuk menjalankan aktivitas perkebunannya di area tanah dan mengelola segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalamnya; 5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum; 6. Membatalkan dan mencabut penetapan No.26/Pdt.G/2017/PN.Klk. tanggal 30 Januari 2018; 7. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berharga Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2018, berdasarkan penetapan No.26/Pdt.G/2017/PN.Klk. tanggal 30 Januari 2018 beserta segala berita acara dan/atau dokumen sehubungan dengan Eksekusi tersebut; 8. Menyatakan Penggugat dapat dan berhak untuk mencabut segala patok-patok atau batas-batas dalam bentuk apapun yang dipasang oleh Tergugat II, Tergugat I dan/atau pihak manapun dalam area Tanah; 9. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dilarang untuk melakukan upaya apapun yang bertujuan untuk menguasai, memblokir dan menghalang-halangi Penggugat untuk melakukan kegiaan usaha perkebunannya di area Tanah yang merupakan milik Penggugat serta dari dan ke area Tanah; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); 11. Menolak gugatan untuk yang lain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2258 K/Pdt/2020
Pertama : 25/Pdt.G/2018/PN Klk
Statistik146100