Putusan PN SURABAYA Nomor 87/Pid.Sus/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yapi |
Hakim Anggota | Bandung Suhermoyo, Mh Saipuddin Zahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ABDUL GHOPUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer ; 2. Membebaskan Terdakwa ABDUL GHOFUR dari Dakwaan Primer tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa ABDUL GHOFUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.; 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa ABDUL GHOFUR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. Rp. 42.461.300,- ( empat puluh dua juta empat ratus enam puluh satu ribu tga ratus rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.---------------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebuah buku tahungan ? SIMPEDA? Bank Jatim warna merah dengan nomor rekening : 0112573585 An. KELOMPOK TANI JATIDUWUR.---------------------------------------------- 3 (TIGA) buah buku rincian pembelanjaan serta pemasukan dan pengeluaran uang hasil penjualan bantuan Unit pengolah Pupuk Organik (UUPO) Tahun 2011.-----------------------........................................Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1318 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 87/Pid.Sus/2014/PN.SBY
Statistik5412