Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN Pdp |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2017/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syofianita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirranthi Maharani, Hakim Anggota Handika Rahmawan |
Panitera | Zarnelis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat bin Sulaiman panggilan Rahmat alias Uncu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (satu) buah paket Narkotika golongan I jenis shabu masing-masing dengan berat 1,48 gram dan 1,87 gram yang dibungkus dengan plastik warna bening berklem merah;- 1 (satu) unit timbangan Digital Merk CHQ warna Hitam;- 1 (satu) buah gunting merk stainles steel warna hitam kombinasi merah; - 1 (satu) buah mencis merk G2000 warna kuning;- 1 (satu) lembar plastik bening ukuran setengah kilogram yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah potongan plastik bening;- 1 (satu) buah mencis merk football warna ungu yang dibagian kepalanya terpasang jarum suntik;- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik merk listerin warna bening dan 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis shabu; - 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna biru hitam; - 1 (satu) unit HP Merk Nokia Type 105 warna hitam;digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Dermawel panggilan Wel;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2017/PN Pdp
Statistik520