Putusan PN SUMBER Nomor 47/Pdt.G/2015/PN.Sbr |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2015/PN.Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eman Sulaeman |
Hakim Anggota | Haryuning Respanti, Fitra Renaldo |
Panitera | Hj. Sri Kustiyani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI??? Menyatakan provisi Penggugat tidak dapat diterima DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :??? Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA :??? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ??? Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan Hukum ;??? Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sebagai kontraktor yang berhak atas Revitalisasi dan Renovasi Pasar Desa Pabuarankidul yang berlaku hanya sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Pabuarankidul Nomor 3 tahun 2015 tentang pemutusan hubungan kerjasama antara pemerintah Desa Pabuarankidul dengan PT.MPU ;??? Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh perijinan yang telah ditempuh oleh Penggugat yaitu : ??? Hasil Pengujian Penetrasi Statik Nomor : 2013.4.2.1.002. dan No. Sondir : 01. Tertanggal 10 Januari 2013 dari UPT Laboratorium Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon.??? Surat Penguasaan Tanah untuk keperluan Renovasi dan Revitalisasi Pasar Desa Pabuaran Kidul dari Pemerintah Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, Nomor : 001/SPT/III/2013 Tertanggal 25 Maret 2013.??? Surat Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi Nomor : 547/147.01/BPPT. Tertanggal 1 April 2013 dan Surat Keterangan Perolehan dan Penggunaan Tanah Nomor : 547/147.02/BPPT tertanggal 2 April 2013 dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon.??? Surat Pengesahan Site Plan yang telah di sahkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon, tertanggal 12 April 2013.??? Surat Penataan Lalu lintas Nomor : 551.1.2/2028/lalin. tertanggal 18 Oktober 2013 dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.??? Persetujuan Penataan Lalu Lintas Nomor : B/347/VI/2015/Lantas. dari Kepala Kepolisian Resor Cirebon / Kasat Lantas. tertanggal 25 Juni 2015., adalah dinyatakan sah.??? Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah ) dan imateriil sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat ;??? Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;??? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI :??? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI :??? Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 2.486.0000,- (Dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2015/PN.Sbr
Statistik1260