- Menyatakan Terdakwa Sri Sakiadirja Latempoh Alias Sri Latempoh Alias Sri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
- 43 (empat puluh tiga) lembar uang pecahan Rp 50.000 (limapuluh ribu rupiah);
- 19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp 20.000 (duapuluh ribu rupiah);
- 47 (empat puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
- 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 1.000 (seribu rupiah);
- 2 (dua) buah koin uang pecahan Rp 500 (lima ratus rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone lipat merk samsung type 3520 berwarna silver dan hitam;
- 3 (tiga) lembar tabel shio dan tafsir mimpi;
- 1 (satu) lembar syair tanggal 17 Januari 2019;
- 2 (dua) lembar syair tanggal 18 Januari 2019;
- 2 (dua) lembar syair tanggal 19 Januari 2019;
- 2 (dua) lembar tabel angka;
- 1 (satu) lembar jalur main;
- 1 (satu) lembar rekap pasangan tanggal 19 Januari 2019;
- 4 (empat) lembar rekap pasangan;
- 3 (tiga) pack arsip pemasangan kupon;
- 3 (tiga) buah bollpoin;
- 2 (dua) lembar kertas karbon;
- 5 (lima) pack kupon kosong;
Putusan PN LUWUK Nomor 68/Pid.B/2019/PN Lwk |
|
Nomor | 68/Pid.B/2019/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | Panitera Pengganti: Tantawiy J. Masulili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2019/PN Lwk
Statistik892