Putusan PT DENPASAR Nomor 200/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 200/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Tri Parsada |
Hakim Anggota | Subyantoro, Hidayatul Manan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 81/Pdt.G/2016/PN.Gin., tanggal 1 Nopember 2016, yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa pihak Penggugat/Pembanding adalah sah ?Mulih Deha" sejak tahun 2004;3. Menyatakan hukum bahwa pihak Penggugat/Pembanding adalah sah sebagai salah satu waris dari keluarga besar Puri Saren Kangin Br. Pejengaji, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar sejak tahun 2004;4. Menyatakan hukum bahwa Silsilah Keturunan Almarhum Anak Agung Niang Agung, Banjar Pejengaji, Desa/Kelurahan Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Baii yang dibuat oleh Cokorda Gde Agung Saha Putra, SE. (pihak Tergugat II), tanggal 17-1 1-2015 adalah melawan hukum, tidak sah dan harus dibatalkan;5. Menyatakan hukum bahwa permohonan penerbitan sertipikat oleh Tergugat II/Terbanding atas tanah sengketa terletak di Br. Triwangsa, Desa Kendran, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, dengan SPPT. No.: 51.04.060.003.011-0011.0., luas 2000 M2 tertulis atas nama Anak Agung Niyang Agung dengan batas-batas sebagai berikut:di sebelah Utara : I Wayan Klungkung;di sebelah Timur : Duwe Mrajan Agung Puri Manuaba;di sebelah Selatan : I Wayan Puja;di sebelah Barat : Dewa Putu Keramas;adalah melawan hukum, tidak sah dan harus dibatalkan;6. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya;7. Menghukum Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 200/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 200/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 3134 K/PDT/2017
Pertama : 81/PDT.G/2016/PN Gin.
Statistik13386