- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWADAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 25 AGUSTUS 2020 NOMOR 1431/PID.SUS/2020/PN MDN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA YANG TELAH DIJALANI DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADATERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00, ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwadan Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2020 Nomor 1431/Pid.Sus/2020/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp2.500,00, ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 1630/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1630/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Ahmad Ardianda Patria, Brnursyam |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1630/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1630/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3408 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1630/Pid.Sus/2020/PT.MDN
Statistik4022