Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1400 /Pid.B /2013/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 1400 /Pid.B /2013/PN.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Menggunakan surat palsu |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutio Jumagi Akhirno |
Hakim Anggota | Yan Manopo, Arief Waluyo. |
Panitera | Didit Agus Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Melia Handoko alias Liem Mei Yien yang identitas lengkapnya tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair ;-----------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa Melia Handoko alias Liem Mei Yien tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja menggunakan surat palsu dan Penggelapan? ;------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;-5. Menetapkan, bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------6. Menetapkan, terdakwa tetap dalam tahanan ;---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1400 /Pid.B /2013/PN.Jkt.Pst.
Kasasi : 1134 K/Pid/2014
Peninjauan Kembali : 37 PK/Pid/2016
Banding : 151/PID/2014/PT.DKI
Statistik8624