Putusan PN TENGGARONG Nomor 105/Pid.B./2015/PN.Trg |
|
Nomor | 105/Pid.B./2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MURSIDI bin DARMAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???; --------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun; --------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 1 (satu) buah HP Samsung model GT-E1195 imei 352929055699106 warna hitam; ??? 1 (satu) buah HP Nokia model 103 type RM-647 imei 355946/05/340623/2 warna biru tua; --------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah HP samsung model GT-S5282 warna putih, imei : 356789052229018 dan imei ; 356790052229016; ---------------------------------------------------------??? 1 (satu) bilah parang dengan panjang mata pisau kurang lebih 50 (lima puluh) cm lengkap dengan sarungnya warna coklat gagang coklat; ---------------------------??? 1 (satu) bilah parang dengan panjang mata pisau kurang lebih 45 (empat puluh lima) cm lengkap dengan sarungnya warna kuning gagang coklat; ----------------??? 1 (satu) bilah parang dengan panjang mata pisau kurang lebih 26 (dua puluh enam) cm lengkap dengan sarungnya warna coklat gagang coklat; ----------------??? 1 (satu) bilah parang dengan panjang mata pisau kurang lebih 13 (tiga belas) cm lengkap dengan sarungnya warna kuning gagang hijau; ----------------------------??? 1 (satu) bilah parang dengan panjang mata pisau kurang lebih 16 (enam belas) cm lengkap dengan sarungnya warna coklat gagang kuning; ----------------------??? 1 (satu) pasang sepatu safety warna coklat; ------------------------------------------??? 2 (dua) buah kunci T; ------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) set kunci L; --------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah palu; --------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) set kunci shock; ---------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah kunci inggris; -----------------------------------------------------------??? 1 (satu) gulungan sisa lakban warna coklat; ------------------------------------------??? 1 (satu) buah obeng min (-); ----------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah obeng plus (+); ---------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah kunci segitiga; ----------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14-15; -----------------------------------------------??? 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10; ---------------------------------------------------??? 1 (satu) buah gergaji besi; ------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah tas ransel warna hitam; ------------------------------------------------??? 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang 1 m (satu meter) dengan diameter 7 cm (tujuh centimeter); ------------------------------------------------------------??? 1 (satu) batang kayu balok dengan panjang 3 m (tiga meter); --------------------??? 1 (satu) buah batang kayu bulat diameter sekitar 2 (dua) cm, panjang sekitar 90 (sembilan puluh) cm; ------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah Handphone merk Samsung jenis lipat warna merah; -----------------??? 2 (dua) bilah parang dengan panjang 60 (enam puluh) cm dengan gagang hitam; ----------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nomor Polisi B-1096-NKP; ??? 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F dengan Nomor Polisi DA-4797-OB warna biru putih; ------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 300-8 kode lambung EX 01 SN J30607; -??? 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 300-8 kode lambung EX 02 SN J30606; -??? 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 300-8 kode lambung EX 03 SN 61863; --??? 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 300-8 kode lambung EX 04 SN C50760; ??? 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 400-8 kode lambung EX 05 SN J30312; -??? 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 400-8 kode lambung EX 06 SN J30403; -??? 1 (satu) unit Dump Truck merk Renault warna putih; --------------------------------??? 1 (satu) buah controller excavator Komatsu PC 300-8/PC-400-8, No.104065; ------??? 1 (satu) buah controller excavator Komatsu PC 300-8/PC-400-8, No.040743; ------??? 1 (satu) buah monitor excavator Komatsu PC 300-8/PC-400-8, No.2002224; ------??? 1 (satu) buah monitor excavator Komatsu PC 300-8/PC-400-8, No.134352; --------Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk dijadikan barang bukti pada perkara lain atas nama Terdakwa TAJUDDIN alias UDIN bin ANWAR; -----------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1298 K/PID/2015
Banding : 55/PID/2015/PT.SMR.
Pertama : 105/Pid.B./2015/PN.Trg
Statistik400