Putusan PN SORONG Nomor 87/Pdt.G/2018/PN Son |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hanifzar |
Hakim Anggota | Ismail Wael, Mhdonald F. Sopacua |
Panitera | S.sos., Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM PROVISIMenolak Tuntutan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 116/116/SRG/1977 yang dibuat dihadapan Notaris BETSAIL UNTAJANA selaku Notaris di Sorong, sah menurut hukum;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa seluas 1870 M2 (Seribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) bagian dari tanah Penggugat seluas 20.312 m2 (Dua puluh ribu tiga ratus dua belas meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 116 Kel. Klawuyuk Kec. Sorong Timur Kota Sorong, yang terletak di Jalan Arteri RT.03/RW.I Kelurahan Swagumu, Distrik Sorong Utara Kota Sorong, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Arteri;- Sebelah Timur berbatasan dengan Ex Sertifikat Hak Milik No. 117/KlawuyukAn. AGNES TRACE MARGARET;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana Jalan;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Adat;4. Menyatakan secara hukum penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat serta pihak manapun yang berada di atas tanah objek sengketa untuk keluar dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa perlu adanya ganti rugi; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 3.179.000,00 (Tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM PERKARA INTERVENSI1. Menyatakan gugatan Intervensi tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.G/2018/PN Son
Statistik12071