Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 347/Pdt.G/2009/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 347/Pdt.G/2009/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2009 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sofyan Syah |
Hakim Anggota | Tri Widodo, H. Baktar Jubri Nasution |
Panitera | Jara Lumbanrala |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Terpugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII dan Turut Tergugat XIV (Turut Tergugat III s/d Turut Terpugat XIV) untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan pugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor 84 tanggal 31 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Netly Maria Machdar, S.H., Notaris di Jakarta;3. Menyatakan bahwa bidang tanah seluas + 17.920 meter persegi (m^), yang terletak dan dikenal oleh umum di Jalan Robusta Raya R.T.008 R.W.07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit. Jakarta Timur, yang terkena Proyek Bajir Kanal Timur adalah sah milik Penggugat;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan bahwa yang berhak menerima pembayaran uang/ganti rugi atas tanah objek sengketa (tanah seluas + 17.920 meter persegi) yang terletak dan dikenal oleh umum di Jalan Robusta Raya R.T.008 R.W.07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang terkena Proyek Bajir Kanal Timur tersebut adalah Penggugat;6. Menghukum Tergugat i dan Teigugat II untuk membayar kerugian materiil Penggugat yaitu berupa uang/ganti rugi atas tanah Penggugat (tanah seluas 17.920 meterjpersegl), yang terletak dan dikenal oleh umum di Jalan Robusta Raya RT.008 R.W.07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang terkena proyek Bajir Kanal Timur tersebut sebesar Rp.30.858.240.000,00 (tiga puluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), kepada Penggugat seketika dan sekai^us setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdey,7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat XI. Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII dan Tumt Tergugat XIV (para Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;8. Menoiakgugatan Penggugat untuk selebihnya.Dalam RekonpensI:- Menoiakgugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Menghukum Tergugat Konpensi I, Tergugat Konpensi II, Tergugat Konpensi III dan Tergugat Konpensi IV secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.141.000,00 (empat Juta seratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2011 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pdt.G/2009/PN Jkt.Tim
Statistik99131