Putusan PT PALU Nomor 108/Pid.Sus/2017/PT PAL |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -amat Khusaeri |
Hakim Anggota | - Bontor Aruan, - Sartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN Dgl, tanggal 10 Agustus 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa FERAWATI Alias FERA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERAWATI Alias FERA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. (tiga) plastik klip bening berukuran kecil dengan klip warna merah yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang terdapat di dalam plastik klip bening berukuran agak lebih besar dengan klip warna biru;b. 1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil dengan klip warna merah yang berisi butiran kristal yang sudah basah yang diduga narkotika jenis shabu yang terdapat di dalam plastik klip bening berukuran agak lebih besar dengan klip warna merah;c. 2 (dua) plastik klip berukuran kecil dengan klip warna putih;d. 2 (dua) plastik klip berukuran kecil dengan klip warna merah yang kesemuanya terselip pada plastik bagian depan pembungkus rokok merek DUNHILL;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/Pid.Sus/2017/PT PAL
Pertama : 123/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Statistik3610