- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, Perjanjian Jual Beli sebidang Tanah sesuai dengan sertifikat Nomor: 205 , Surat Ukur 649 Tahun 1988 dengan luas 1160 m 2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu Tertanggal 18 April 2013 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut Hukum, Tergugat I dan Tergugat II telah lalai (wanprestasi);
- Menyatakan menurut Hukum, tanah dengan sertifikat hak milik Nomor: 205 , Surat Ukur 649 Tahun 1988 dengan luas 1160 m2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu sesuai dengan perjanjian jual beli Tertanggal 18 April 2013 antara Penggugat dan Tergugat I adalah milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, Putusan dalam perkara ini sebagai dasar dan atau alas hak bagi Penggugat untuk melakukan proses Jual Beli kembali antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan serta sebagai dasar balik nama sertifikat Nomor : 205, Surat Ukur 649 Tahun 1988 dengan luas 1160 m2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu atau Putusan dalam perkara ini menjadi dasar bagi Penggugat untuk melakukan proses balik nama dari Tergugat I kepada Penggugat dan didaftarkan kepada Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, segera melaksanakan selayaknya dan atau sepatutnya isi pasal 4 Perjanjian Jual beli tertanggal 18 April 2013, yakni tindakan melakukan proses Jual Beli di hadapan Pejabat pembuat Akta Tanah serta proses balik nama sertifikat Nomor: 205 , Surat Ukur 649 Tahun 1988 dengan luas 1160 m2 (seribu seratus enam puluh meter persegi), yang terletak di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu ke atas nama Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan Tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 205 , Surat Ukur 649 Tahun 1988 dengan luas 1160 m2 (seribu seratus enam puluh meter persegi), yang terletak di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Timur berbatasan dengan jalan Dewi Sartika;
- Barat berbatasan dengan tanah Hududa;
- Utara berbatasan dengan tanah Palidtji;
- Selatan berbatasan dengan tanah Hamid Djalanu;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp2.000.000. (dua juta rupiah) setiap hari setiap Tergugat lalai memenuhi amar putusan, terhitung sejak putusan a quo telah memiliki kekuatan Hukum yang pasti atau tetap (in krachts van gewijsde);
- Menghukum kepada siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.761.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PALU Nomor 122/Pdt.G/2016/PN Pal |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Made Sukanada |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lilik Sugihartono, hakim Anggota 2: Karsena |
Panitera | Panitera Pengganti: Silvana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: kepada Penggugat, seketika dan tanpa syarat; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PDT/2017/PT PAL
Kasasi : 3092 K/Pdt/2017
Kasasi : 741 PK/Pdt/2020
Pertama : 122/Pdt.G/2016/PN Pal
Statistik14521