Putusan PN PALU Nomor 222/Pid.B/2014/PN Pal |
|
Nomor | 222/Pid.B/2014/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noer Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rommel F. Tampubolon, Br Hakim Anggota Nova Laura Sasube |
Panitera | Hj. Nurhasna Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I. NAFT ALI MARWOTO Alias TALIF, terdakwa II. DARWIS Alias ICI, terdakwa III. MASHIMIN LAIMADJU Alias MASHIMIN, dan terdakwa IV. IRWAN DJARUDIN Alias IRU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGRUSAKAN ATAS SESUATU BARANG MILIK ORANG LAIN SECARA BERSAMA-SAMA; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. NAFTALI MAEWOTO Alias TALIF, terdakwa II. DARWIS Alias ICI, terdakwa III. MASHIMIN LAIMADJU Alias MASHIMIN, dan terdakwa IV. IRWAN DJARUDIN Alias IRU oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa II. DARWIS Alias ICI, terdakwa III. MASHIMIN LAIMADJU Alias MASHIMIN, dan terdakwa IV. IRWAN DJARUDIN Alias IRU kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebelum waktu percobaan selama 10 (SEPULUH) BULAN berakhir terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 3 (tiga) batang balok kayu pagar dengan lilitan kawat duri, dikembalikan kepada pemiliknya Iwan Tedi. - 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.: 89/2013 tanggal 21 Agustus 2013 ; - 2 (dua) lembar copy Berita Acara Eksekusi No. 38/BA/Pdt.G/2010/PN Palu yang telah dilegalisir; - 3 (tiga) lembar copy berita Acara Pelaksanaan Eksekusi penyerahan sebidang tanah kepada pemohon eksekusi Nomor: 57/BA.EKS/PDT .G/2006/PN.PL yang telah dilegalisir. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masmg- masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 707 K/Pid/2016
Pertama : 222/Pid.B/2014/PN Pal
Statistik1308