- Menyatakan Terdakwa FARID GOJALI Bin UMAR ISMAIL terbukti bersalah ???melakukan tindak pidana korupsi??? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar sebesar Rp. 704.927.654,- ( tujuh ratus empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Apabila terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
- Menetapkan masa penahanan yangtelah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa : ....... Terlampir dalam berkas perkara .....
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahmiwirda D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Razzad, M.hbr Hakim Anggota Djodjo Djohari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nina Yayu Maesaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Surat pernyataan penyerahan Dana bantuan program srana dan prasarana untuk pembangunan lapang jati kepada sdr. FARID GOJALI dari bendahara desa atas persetujuan kepala desa |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
Statistik11045