- Menyatakan Para Terdakwa: I. UDY PRAMUSIANTOKO Bin RAKIMAN, dan II. MUHASIM Bin KASMUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan? sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan pidana Penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) Bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Mitshubishi SS warna hitam dengan Nomor Polisi : AB 8386 CT, beserta STNK dan buku KIR
- Uang tunai berjumlah Rp. 4.537.500,- (empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), yang merupakan hasil lelang barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) jerigen bahan bakar minyak jenis Pertalite sejumlah 825 (delapan ratus dua puluh lima) liter,
- 5 (lima) lembar struk pembelian BBM jenis Pertalite dengan masing ? masing sejumlah 165 (seratus enam puluh lima) liter;
Putusan PN PURWOREJO Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN Pwr |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2017/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Anggono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Yudha Prihantono, S.E.; dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2017/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2017/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 2436 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 144/Pid.Sus/2017/PN Pwr
Statistik13118