- 2 (dua) buah karung plastik;
- 2 (dua) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam berikut SIM Card 0852 1596 8176;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 272/Pid.Sus/2017/PN LSK |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2017/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Musriadi Als Ombit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram" sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 40 (empat puluh) bungkus plastik kecil berisi narkotika Golongan I Jenis Methampetamina (shabu) yang merupakan barang bukti yang disisihkan dari keseluruhan 40.000 (empat puluh ribu) gram shabu yang telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dengan total berat brutto 39.960 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh) gram sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Badan Narkotika Nasional RI pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira pukul 10.00 Wib); Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi warna silver No.Pol BK 9009 DP; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah KTP atas nama Musriadi; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 272/Pid.Sus/2017/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 272/Pid.Sus/2017/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.Sus/2017/PN LSK
Statistik6829