Putusan PN MEDAN Nomor 104/G/2013/PHI.MDN |
|
Nomor | 104/G/2013/PHI.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | KARTIKA SINGARIMBUN MELAWAN PT.KIDUNG INDAH SELARAS SUARADKK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | - Nurmansyah, - Daulat Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat terhitung sejak bulan April 2014 oleh Pengdilan;----------------------------------------- Menghukum para Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa uang pesangon 2 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat(2), uang Penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat(3) dan uang Penggantian Hak 15 % sesuai ketentuan pasal 156 ayat(4), dan upah proses secara tanggung renteng, dengan rincian sebagai berikut : 1. Uang Pesangon : 2x 9 x Rp.9.000.000.- =Rp.162.000.000.-2. Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp.9.000.000.- =Rp. 36.000.000.-Jumlah =Rp.198.000.000.-3. Pengganti Perumahan dan Pengobatan : 15% x Rp.198.000.000 =Rp. 29.700.000.- Sub Total =Rp.227.700.000.-4. Upah selama masa proses,Sejak Desember 2013 s/d Maret 2014,4 x Rp.9.000.000.- =Rp. 36.000.000.-Jumlah Total keseluruhan berjumlah =Rp.263.700.000.-( dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).kepada Penggugat.;--------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;------------------------- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat sebesar Rp 651.000,- ( Enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; --------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 380 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 104/G/2013/PHI.Mdn
Statistik7116