Putusan PN JAYAPURA Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Jap |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muliyawan |
Hakim Anggota | Abdul Gafur Bungin, Atalia Maharani |
Panitera | - Irman |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Provisi Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnyaDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 830 tangal 14 Oktober Tahun 1996 atas nama Handoyo Tjodrokusumo luas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi) beserta bangunan unit ruko diatasnya yang menjadi objek dalam perkara ini yang terletak di Kelurahan Asano RT.05/ RW.06 Distrik Abepura Kota Jayapura, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Lingkungan;? Sebelah selatan berbatasan dengan tanah adat (sekarang rumah penduduk);? Sebelah timur berbatasan dengan GS No.2428/1996/ SHM atas nama Handoyo Tjondrokusumo;? Sebelah barat berbatasan dengan GS No.2430/1996/ SHM atas nama Handoyo Tjondrokusumo;Adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan bahwa rencana proses jual beli antara Tergugat dengan Penggugat terhadap unit ruko dimaksud adalah sebuah kesepakatan yang tidak sempurna sehingga tidak dapat dilaksanakan, karena tidak terpenuhinya hal yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan rencana proses jual beli ruko yakni pembayaran uang muka minimal 30% dari harga unit ruko;4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat masuk dan menguasai unit ruko yang terletak diatas bidang tanah Sertifikat Hak milik Nomor 830 tanggal 14 Oktober Tahun 1996 seluas 35 M (tiga puluh lima meter persegi) atas nama Handoyo Tjondrokusumo milik Penggugat yang menjadi objek dalam perkara ini sejak tahun 1995 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan mengembalikan unit ruko yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.921.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2018/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2018/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Jap
Statistik12566