Putusan PTA MAKASSAR Nomor 60/PDT.G/2015/PTA.MKS |
|
Nomor | 60/PDT.G/2015/PTA.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Amin Abbas. |
Hakim Anggota | H. Helminizami, . - Tata Sutayuga |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor : 1942/Pdt.G/2014/PA.Mks, tanggal 30 Maret 2015M yang bertepatan dengan tanggal 30 Maret 2015H;Dan mengadili sendiri :a. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding untuk sebagaian :b. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding, untuk mengikrarkan Talak Satu Raj?i terhadap Termohon/Pembanding, di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar;c. Menghukum Pemohonan/Terbanding untuk memberikabn nafkah Iddah kepada Termohon/Pembanding sejumlah Rp 15.000.000,00 (limabelas juta rupiah) ;d. Menghukum Pemohonan/Terbanding untuk memberikabn Mutah kepada Termohon/Pembanding sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;e. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dan Kecamatan Rasanae, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.f. Menyatakan permohonan Pemohon/Terbanding tidak dapat diterima selain dan selebihnya ;g. Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; h. Membenbankan kepada Termohonan/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PDT.G/2015/PTA.MKS.zip
- Download PDF
- 60/PDT.G/2015/PTA.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/PDT.G/2015/PTA.MKS
Pertama : 1942/Pdt.G/2014/PA.Mks
Statistik4516