Putusan PTA SEMARANG Nomor 299/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
|
Nomor | 299/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | putusanbandingpta semaranggugatan perbuatan melawan hukum299/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Misbachul Munir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 0637/Pdt.G/ 2016/PA Smg. tanggal 24 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Dzulqa?dah 1437 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:1. Menyatakan bahwa eksepsi dari Tergugat/Terbanding beralasan hukum;2. Mengabulkan eksepsi dari Tergugat/Terbanding tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Semarang tidak berwenang mengadili perkara tersebut;2. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pdt.G/2016/PTA_Smg..zip
- Download PDF
- 299/Pdt.G/2016/PTA_Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 276 K/Ag/2017
Banding : 299/Pdt.G/2016/PTA Smg.
Pertama : 0637/Pdt.G/2016/PA.Smg
Statistik8426