Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 27/PDT.G/2011/PN.TPI |
|
Nomor | 27/PDT.G/2011/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | - T. Marbun, - Morgan Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSITENTANG EKSEPSI Menyatakan Eksepsi yang diajukan Tergugat tidak dapat diterima ;TENTANG POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga surat bukti yang diajukan para Penggugat ;3. Menyatakan sah menurut hukum, Penggugat I adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di atas Jalan R.H. Fisabilillah Batu 8 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau dengan luas 562 m dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan Jalan Baru ;- Sebelah Selatan dengan Tanah Ir. Slamet Efendi ;- Sebelah Timur dengan SHM Nomor 189 atas nama Penggugat II ;- Sebelah Barat dengan SHM 205 atas nama Herli dan SHM Nomor 189 ;4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat II adalah Pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jalan R.H Fisabilillah Batu 8 Keluarahan Batu IX Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang P Provinsi Kepulauan Riau dengan luas 779 M2 dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan Jalan Baru ;- Sebelah Selatan dengan Tanah Ir. Slamet Efendi ;- Sebelah Timur dengan Rencana Jalan ;- Sebelah Barat dengan tanah Penggugat ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang membangun Ruko 2 (dua) lantai sebanyak 16 unit di atas Jalan Baru dan hanya berdasarkan SHM Nomor 0006 Surat Ukur GS tanggal 30 Januari 1990 Nomor 45/90/R adalah perbuatan Melawan Hukum ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas tanah milik Para Penggugat sebesar :- Untuk Penggugat I sebesar Rp. 168.600.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) ;- Untuk Penggugat II sebesar Rp. 233.700.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;Yang harus dibayar Tergugat kepada para Penggugat ;7. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSIMenolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Rekonpensi untik membayar biaya perkara yang timbul yaitu sebesar Rp. 1.916.000,- (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2165 K/Pdt/2013
Pertama : 27/Pdt.G/2011/PN Tpi
Statistik9913