Putusan PN SANGGAU Nomor 157 /PID.B/2011/PN.SGU |
|
Nomor | 157 /PID.B/2011/PN.SGU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkobamirasanggauwiwidsukmandi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lie Sonny |
Hakim Anggota | Edy Alex Serayox, Mh Eri Sutanto |
Panitera | Kasdin Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa JUMIRA Alias MIRA Binti SED MAHMUT sebagaimana identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;---------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ; ----------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone Blackberry Pearl warna merah hitam dan 1 (satu) sim card Indosat dengan nomor 08565083999, dikembalikan kepada terdakwa ;------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157 /PID.B/2011/PN.SGU
Pertama : 158 / PID.B/2011/PN.SGU
Pertama : 159 /PID.B/2011/PN.SGU
Statistik5928