Putusan PT KENDARI Nomor 20/PID.SUS/2018/PT KDI |
|
Nomor | 20/PID.SUS/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | - Mujahri, - Bambang Setiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendari No 413/Pid.Sus/2017/ PN Kdi tanggal 5 februari 2018 yang dimintakan banding sepanjang mengenai perbuatan terdakwa yang terbukti sehingga, amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa VICKY SAMUEL SUTIONO BIN RUSLI ALIAS BLACK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Komulatif pertama Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif pertama Penuntut Umum ;3. Menyatakan terdakwa VICKY SAMUEL SUTIONO BIN RUSLI ALIAS BLACK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalah gunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kumulatif kedua;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa VICKY SAMUEL SUTIONO BIN RUSLI ALIAS BLACK dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan panahanan yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya tersebut;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 ( dua) paket narkotika jenis Shabu yang isi dalam plastic bening berbentuk Kristal warna putih masing-masing: BB1 berat 0,2401 gram, BB2 berat 0,476 gram;- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dan 2 (dua) lembar Tissue;Untuk dimusnahkan8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.SUS/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 20/PID.SUS/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.SUS/2018/PT KDI
Kasasi : 1262 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 413/Pid.Sus/2017/PN Kdi
Statistik6318