Putusan PN TUAL Nomor 4/Pid.B/2018/PN Tul |
|
Nomor | 4/Pid.B/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | 4/Pid.B/2018/PN TulALI MURDIATS.H.M.HBENYAMIN RAHANGMETAN Alias BEBEN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Panitera | Jacob Laritmas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BENYAMIN RAHANGMETAN Alias BEBEN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?membelanjakan rupiah palsu?;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar pecahan uang palsu sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan no seri WBK973984, 1 (satu) lembar pecahan uang palsu sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan no seri VAK766981, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 10 (sepuluh) bungkus mie sedaap instant, dikembalikan kepada MARIA FELISTAS SEDUBUN Als MARIA.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID/2018/PT AMB
Kasasi : 2305 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 4/Pid.B/2018/PN.Tul
Statistik3623