Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 27/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA SLEMAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Djamhuri Ramadhan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding semula Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1133/Pdt.G/2017/PA.Smn, tanggal 12 Pebruari 2018 Masehi, bertepatan tanggal 26 Jumadil Awwal 1439 Hijriyah, yang dimohonkan banding, dan selanjutnya MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Terbanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sleman;3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi yaitu:3.1. Mut?ah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);4. Menolak permohonan Pemohon Konvensi selainnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak asuh anak bernama Anak (perempuan) lahir 7 September 2009, hak asuhnya jatuh kepada Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk anaknya bernama ANAK sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya dengan tambahan 10% setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 1.081.000,00 (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 1133/Pdt.G/2017/PA.Smn
Statistik6128