- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON/ PEMBANDING I/TERBANDING II DAN PERMOHONAN BANDING TERMOHON/ TERBANDING I/PEMBANDING II DAPAT DI TERIMA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR NOMOR 496/PDT.G/2019/PA.DPS TANGGAL 10 DESEMBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RABIUL AKHIR 1441 HIJRIAH YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN TAMBAHAN DAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON
- MEMBERI IJIN KEPADA PEMOHON/PEMBANDING I/TERBANDING II (PEMBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON/TERBANDING I/PEMBANDING II (TERBANDING) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA DENPASAR;
- MENETAPKAN TERMOHON/TERBANDING I/PEMBANDING II SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ATAU HADHANAH ATAS DUA ORANG ANAK MASING-MASING BERNAMA :
- FAJAR CHAELVIST RAMCHIE, LAKI-LAKI, UMUR 4 TAHUN.
- FADJIL ANINDYA RAMCHIE, PEREMPUAN UMUR 2 TAHUN
- MENGHUKUM PEMOHON/PEMBANDING I/TERBANDING II UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON/TERBANDING I/ PEMBANDING II BERUPA :
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP24.000.000,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH);
- BIAYA HADHANAH DAN NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK SEJUMLAH RP7.000.000,00 (TUJUH JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DENGAN TAMBAHAN 15 % SETIAP TAHUNNYA DILUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN ANAK;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON/PEMBANDING I/ TERBANDING II DALAM TINGKAT PERTAMA RP481.000,00 (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/ Pembanding I/Terbanding II dan permohonan banding Termohon/ Terbanding I/Pembanding II dapat di terima ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 496/Pdt.G/2019/PA.Dps tanggal 10 Desember 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Akhir 1441 Hijriah yang dimohonkan banding dengan tambahan dan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon/Pembanding I/Terbanding II (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Terbanding I/Pembanding II (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Denpasar;
- Menetapkan Termohon/Terbanding I/Pembanding II sebagai pemegang hak asuh atau hadhanah atas dua orang anak masing-masing bernama :
- Fajar Chaelvist Ramchie, Laki-laki, umur 4 tahun.
- Fadjil Anindya Ramchie, Perempuan umur 2 tahun
- Menghukum Pemohon/Pembanding I/Terbanding II untuk memberikan kepada Termohon/Terbanding I/ Pembanding II berupa :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Biaya hadhanah dan nafkah 2 (dua) orang anak sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan tambahan 15 % setiap tahunnya diluar biaya kesehatan dan pendidikan anak;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Pembanding I/ Terbanding II dalam tingkat Pertama Rp481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 35/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzani Hamali |
Hakim Anggota | H. Lukman H. Abubakar, Brh. Syahidi |
Panitera | Lalu Badarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pdt.G/2019/PA.Dps
Banding : 35/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Statistik333125