Putusan PTA MAKASSAR Nomor 11/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 11/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tahun | 1970 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syarifuddin Syakur |
Hakim Anggota | 2. Dra. Hj. Munawwarah, 1. Dra. Hj Kamariah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Menyatakan permohonan banding Pemohon Konvensi/Terguagt Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 210/Pdt.G/2018/PA.Pare. tanggal 16 Oktober 2018 Miladiah, bertepatan tanggal 7 Shafar 1440 Hijriah.Dalam Rekonvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 210/Pdt.G/2018/PA.Pare. tanggal 16 Oktober 2018 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 7 Shafar 1440 Hijriah. Dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan hak asuh anak (hadhanah ) terhadap anak bernama ?????????????????. dan ??????????????, kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding.3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberikan nafkah kepada kedua anak tersebut pada poin (2) sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah ) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri, dengan tambahan 10 % (sepuluh persen) kenaikan pada setiap tahunnya dari penghasilan Tergugat Rekonvensi/Pembanding di luar biaya pendidikan anak tersebut. 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi berupa :4.1. Nafkah lampau selama 10 (sepuluh ) bulan ,seluruhnya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah ).4.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah ).4.3. Muth?ah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah ).5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah dan muth?ah kepada Penggugat Rekonvensi /Terbanding sebelum mengucapkan ikrar talak. 6. Menyatakan tidak menerima selebihnya.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp.361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Januari 1970 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2019/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2019/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Pertama : 210/Pdt.G/2018/PA.Pare
Statistik7228