Putusan PTA JAKARTA Nomor 97/Pdt.G/2017/PA JK |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2017/PA JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Djazimah Muqoddas. |
Hakim Anggota | H. Lutfi, H. Faisol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2423/Pdt.G/2016/PA JS tanggal 29 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Tsani 1438 Hijriah, dengan perbaikan amar yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberikan izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: Nafkah selama masa idah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama (anak 1), laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012 dan (anak 2), laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2013, masing-masing sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan sepuluh persen setiap tahun, sampai dengan anak-anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun, diluar biaya kesehatan dan pendidikan;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;5. Menolak permohonan Pemohon untuk yang selain dan selebihnya;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1. 216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2017/PA_JK.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2017/PA_JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 518 K/Ag/2018
Pertama : 2423/Pdt.G/2016/PA.JS
Banding : 97/Pdt.G/2017/PA JK
Statistik6129