Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 56-K/PM I-04/AU/IV/2017 |
|
Nomor | 56-K/PM I-04/AU/IV/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surono |
Hakim Anggota | Letkol Chk Agus Husin, - Mayor Chk Edfan Hendrarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA |
Catatan Amar | M E M U T U S K A N 1. Menyatakan penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa tersebut di atas yaitu : Setiyo Handoko, Pelda, NRP 521181, tidak dapat diterima, karena perkara Terdakwa tersebut perkara perdata. 2. Menyatakan Pengadilan Militer I-04 Palembang tidak berwenang mengadili perkara Terdakwa. 3. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Papera untuk diselesaikan menurut hukum Disiplin Prajurit.4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar barang bukti berupa truk Isuzu No. Pol BG 8429 UW, b. 1 (satu) lembar pernyataan tertanggal 25 April 2015, c. 1 (satu) lembar Surat keterangan dari warga Desa Toman. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.Demikian diputuskan pada hari ini Senin tanggal 12 Juni 2017 dalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Surono, S.H., M.H. Kolonel Chk NRP 539833 sebagai Hakim Ketua, serta Agus Husin, S.H.,M.H Letkol Chk NRP 636562 dan Edfan Hendrarto, S.H. Mayor Chk NRP 11000045870579 masing-masing sebagai Hakim Anggota-I dan Hakim Anggota-II, yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Budiharto, S.H.,M.H Kolonel Sus NRP 518367, Panitera Arief Rachman, S.E., S.H Kapten Chk NRP 11040005990378 serta di hadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56-K/PM_I-04/AU/IV/2017.zip
- Download PDF
- 56-K/PM_I-04/AU/IV/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 396 K/MIL/2017
Pertama : 56-K/PM I-04/AU/IV/2017
Statistik16552