Putusan PN TABANAN Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Tab |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2017/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 2: Adrian, Hakim Anggota 1: I Made Hendra Satya Dharma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik No.480/ Banjar Anyar yang saat ini menjadi Sertifikat Hak Milik No.3046/ Kel. Banjar Anyar dengan Gambar Situasi tanggal 26-4-1997 No.1497/1997 seluas 2700 m2 yang terletak di Jalan Bingin Ambe 7 Desa Tabanan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, adalah merupakan obyek sengketa.3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat I adalah ahli waris yang sah dari Samsoedin WR (almarhum).4. Menyatakan Penggugat dan Tergugat I berhak untuk mewarisi tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam dalam Buku Tanah Hak Milik No. 480/ Banjar Anyar yang saat ini menjadi Sertifikat Hak Milik No. 3046/ Kel. Banjar Anyar dengan Gambar Situasi tanggal 26-4-1997 No.1497/1997 seluas 2700 m2 yang terletak di Jalan Bingin Ambe No. 7 RT 000 RW 00 Desa Tabanan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, dari Samsoedin WR (almarhum).5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.6. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Jual No.42 tertanggal 13 Februari 1997 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I antara Pihak Tergugat I dengan Pihak Tergugat II adalah batal demi hukum.7. Menyatakan Akta Jual Beli No. 16/Kdr/1997 tertanggal 04 Maret 1997 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II atas obyek jual beli yaitu tanah dan bangunan Obyek Sengketa adalah batal demi hukum.8. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.3046/Banjar Anyar yang beralih menjadi atas nama Tergugat II sebagai Sertifikat Pengganti dari Buku Tanah Hak Milik No.480/Banjar Anyar adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Sertifikat Buku Tanah Hak Milik No.3046/Banjar Anyar beserta obyek tanah dan bangunan sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa pembebanan apapun apabila perlu dengan bantuan alat negara .10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.106.000,00 (dua juta seratus enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2017/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2017/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 233 / Pdt / 2017 / PT DPS
Kasasi : 3007 K/Pdt/2018
Pertama : 48/Pdt.G /2017/PN Tab
Statistik240145