Putusan PN SAMPIT Nomor 234/Pid.Sus/2013/PN.Spt |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2013/PN.Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Leo Sukarno, Hanifzar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SISWANTO Als ASIS Bin ACHMAD BUDI tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa SISWANTO Als ASIS Bin ACHMAD BUDI oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu dan kedua Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan terdakwa SISWANTO Als ASIS Bin ACHMAD BUDI tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SISWANTO Als ASIS Bin ACHMAD BUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal wama bening yalqg diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.- 1 (satu) lembar sobekan plastik warna hitam.- 1 (satu) lembar sobekan kertas rokok warna Silver .- 1 (satu) buah handphone merk samsung tipe GT E3303i warna putih dengan nomor kartu 082157770889.- 1 (satu) lembar celana jeans merk LEA warna biru.- 1 (satu) buah botol yang berisi urine milik SISWANTO Als ASIS Bin ACHMAD BUDI.Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 12 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 234/Pid.Sus/2013/PN.Spt
Banding : 61/PID.SUS/2013/PT.PR
Statistik3210