- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa ANNA OLIVIA BORU SIAHAAN dan anaknya bernama IVAN TUNGGUL HUTAPEA, S.E. (PENGGUGAT-II), EVA ELLEN BORU HUTAPEA, MARTA INDAH LESTARI BORU HUTAPEA dan VIRGINIA ANGELIA BORU HUTAPEA adalah Ahli waris dari almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA, sesuai dengan Surat Keterangan Ahli waris tanggal 06 Juni 2007 yang dibuat oleh para ahli waris dan diketahui Lurah Helvetia Tengah Kota Medan serta Camat Medan Helvetia;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 46/PDT.G/2015/PN Pms |
|
Nomor | 46/PDT.G/2015/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakkara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hera Polosia Destiny Br Hakim Anggota Lodewijk Ivanrie Simanjuntak |
Panitera | - Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : I. DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : II. DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan ahli waris yang sah dari Alm. St. Petrus Hutapea adalah : 1) Edward Silalahi (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Anna Barita Hutapea) 2) Siti Rukaya Tiamin Hutapea 3) Pariama Damanik (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Friska Paulina Hutapea) 4) Petintianna Christina Hutapea 5) Sinta Minar Hutapea 6) Arnold Hutapea (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Arminjn Sahat Matogu Hutapea) 7) St. Gindo Parlindungan Hutapea/ahli waris penggatinya; 8) Alice Tiolina Hutapea 9) Mariati Lukertina Hutapea 10) Maruli Tua Hutapea; 11) Erika Tiurma Hutapea 12) Chreetje Ida Lumongga Hutapea 13) Pitra Agung Diapari Hutapea; 14) Evi Varida Damaris Hutapea; 3. Menyatakan harta peninggalan / harta warisan dari Alm. St. Petrus Hutapea yaitu obyek perkara berupa : Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 38 (dahulu No.24) Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 adalah merupakan harta bersama dan milik bersama dari seluruh ahli waris Alm. St. Petrus Hutapea tersebut; 4. Menyatakan Surat Wasiat tanggal 7 Februari 1972 dari Alm. St. Petrus Hutapea kepada Alm. Gindo Parlindungan Hutapea yang mewasiatkan mengenai: - Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea; - Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea, Batal dan tidak berkekuatan hukum; 5. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 49/Pdt.P/2001/PN-PMS tanggal 3 Agustus 2001 tidak berkekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini; 7.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; III DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.051.000,- (Satu juta lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT.G/2015/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 46/PDT.G/2015/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/PDT.G/2015/PN Pms
Banding : 200/PDT/2016/PT Mdn
Statistik297192