- Menyatakan terdakwa I Orlando Purba als Olan bin Udiaman Purba dan terdakwa II Heru anak Norosop telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?permufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000.,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (Sembilan) paket kecil @0,5 miligram Kristal putih narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) potong pipet warna merah putih;
- 1 (satu) potong pipa;
- 2 (dua) buah sendok pipet;
- 4 (empat) bungkus plastik klip warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah botol plastik warna puith;
- 2 (dua) unit handphone merk ASUS dan OPPO;
- Uang sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan :
- Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
- Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar
- Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
- Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
- Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
- Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Bek |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2020/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Doni Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2020/PN Bek
Statistik780